9D THE BEST ALUMNI SMP N 1 CILEDUG

Selasa, 10 Februari 2009

POLITIK


JAKARTA - Permasalahan masalah gugatan kewenangan yang diajukan KPU Provinsi Maluku Utara, bukan skala prioritas. Prioritaskan KPU pusat adalah penyelenggaraan Pemilu 9 April nanti."Kalau membahas masalah kewenangan bisa nanti meski sudah berjalan. Yang penting sekarang adalah persiapan penyelenggaraan pemilu pada April mendatang," ujar anggota KPU Andi Nurpati saat dihubungi Okezone, Rabu (12/02/09).Menurutnya, yang dipermasalahkan oleh KPU Provinsi Malut adalah soal kewenangan siapa yang berhak memutuskan gubernur dan wakil gubernur, bukan masalah siapanya. Maka KPU provinsi mengajukan hal tersebut sebagai sengketa kewenangan."Menurut saya jika dilihat dari peraturan atau undang-undang pemilu, maka yang berkewenangan untuk memutuskan siapa gubernur dan wagub adalah KPU provinsi," tegasnya.Namun, hingga kini masalah sengketa kewenangan tersebut masih belum dibahas oleh KPU pusat, karena KPU pusat belum menerima berkas pengaduan dari KPU provinsi. Pihaknya juga masih belum tahu kapan berkas tersebut akan diserahkan dan kapan akan diplenokan.Diketahui sebelumnya, KPU Malut melakukan gugatan kepada Presiden karena menganggap tindakan Presiden yang menerbitkan Keppres Nomor 85/P 2008 telah mengambil dan mengabaikan kewenangan konstitusional KPU, dalam menentukan pasangan calon terpilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Malut BY:PATHUR.rohman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar